Percepatan Penanggulangan Polusi Udara, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas 

    Percepatan Penanggulangan Polusi Udara, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas 

    JAKARTA - Sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara. 

    Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.

    "Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda metro jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara, untuk itulah Satgas ini kita bentuk, " katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (5/9/23).

    Menurutnya, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Diantaranya, Undang-Undang RI NO.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

    "Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif kapolda metro jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, " katanya.

    Ia menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina. 

    Satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain:

    1. Subsatgas Analis
    2. Subsatgas Preemtif
    3. Subsatgas Preventif
    4. Subsatgas Represif atau penegakkan hukum
    5. Subsatgas Bantek 
    6. Subsatgas Humas
    7. Subsatgas Kewilayahan.

    "Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum polda metro jaya dan aglomerasinya, " ujarnya.

    Suyudi juga menyatakan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.

    "Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan, " harapnya. (***)

    jakarta
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara...

    Artikel Berikutnya

    Raih Juara 2, Personel Satbrimob Polda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Hadiri Bimtek Pengawas TPS Untuk Sukseskan Pilkada 2024  
    Polres Tangsel Amankan 17 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Beraksi di 33 TKP

    Ikuti Kami